Biasanya saya cuek bebek mendengar berita-berita semacam ini. Berita-berita yg menurut saya hanya mencari sensasi dan popularitas. Tapi karena saya baru ingat punya media blog, maka comment saya tentang berita tersebut saya tuangkan disini.
Heran juga, kenapa isu-isu yang berkaitan dengan moral sekarang ramai diperbincangkan. Bahwa moral kita sedang ter degradasi, saya setuju itu. Mulai dari hal kecil, buang sampah sembarangan sampai hal besar seperti korupsi menunjukkan bahwa moral kita mengalami penurunan. Yang tidak saya setujui adalah bahwa masalah moral ini kemudian dibawa ke ranah politik lewat media hukum dengan dibentuknya sebuah undang-undang yg khusus mengatur itu. Comment saya sejauh ini adalah berlebihan. Moral hanya efektif diperbaiki dengan cara personal melalui pendekatan lingkungan (mulai dari keluarga), budaya dan sosial. Tidak dengan membuat suatu aturan khusus yg mengatur tentang itu, seperti Undang-Undang Pornografi. Terlebih isinya mengatur hal-hal yang sangat detail dan,...aarrrggghhh lucu juga jika kita membacanya. Bahwa wajar para seniman kita protes karena kreativitas mereka dipasung, dan ini secara tidak langsung akan mematikan seni-seni tradisional kita. Kasus pemerkosaan memang banyak, tapi bukan seni yg menjadi pemicunya. Memang oknumnya saja yg perlu dididik melalui pola pendekatan seperti yang saya katakan tadi. Dan undang-undang ini seperti akan mematikan seni dan budaya asli Indonesia dengan mengangkat budaya-budaya yang menjunjung segala ketertutupan, baik ketertutupan tubuh, ketertutupan dari lingkungan... Dan siapa yang menjamin kalau dengan ketertutupan seperti itu akan mengurangi kasus pemerkosaan? yang ada justru mungkin peningkatan, karena dengan ketertutupan itu libido menjadi susah tersalurkan sehingga terlampiaskan dengan cara-cara yg tidak benar. Mau contoh? Lihat saja fenomena banyaknya kasus pemerkosaan yang menimpa tenaga kerja wanita kita di timur tengah yang menjunjung budaya ketertutupan seperti diatas.
Next issue, dilarang merokok. Sebenarnya saya juga bukan perokok, tapi penyelesaian bukan dengan mengeluarkan suatu undang2 yang dengan tegas mengatur itu. Kembali lagi seperti comment saya diatas. Ini menyangkut masalah moral, jadi penyelesaian yg tepat adalah dengan pendekatan lingkungan, bukan dgn membuat undang-undang. Untung, undang2 ini tidak keluar dari Pemerintah resmi RI, sehingga pak tani tembakau kita bisa mengepulkan asap didapurnya setiap pagi.
Dan berita yg paling membuat saya miris adalah, mengharamkan yoga. Waduh ini sudah jelas2 membuat persatuan dan kesatuan bangsa terpecah belah... Tapi ya, kita yang mendalami yoga biasanya jiwanya lebih tenang, stabil dan penuh cinta kasih serta tidak main haram mengharamkan sesuatu. Tapi untungnya ini tidak dikeluarkan oleh "pemerintah resmi RI", tapi oleh MUI. Siapa MUI? Apa wewenangnya mengatur kehidupan sosial rakyat Indonesia? So, bagi yang beryoga, tetap saja lakukan yoga dengan tenang dan rileks. Dan, akhirnya selamat beryoga!
Kita tunggu isu aneh apa lagi yang akan berkembang di negara ini...
Heran juga, kenapa isu-isu yang berkaitan dengan moral sekarang ramai diperbincangkan. Bahwa moral kita sedang ter degradasi, saya setuju itu. Mulai dari hal kecil, buang sampah sembarangan sampai hal besar seperti korupsi menunjukkan bahwa moral kita mengalami penurunan. Yang tidak saya setujui adalah bahwa masalah moral ini kemudian dibawa ke ranah politik lewat media hukum dengan dibentuknya sebuah undang-undang yg khusus mengatur itu. Comment saya sejauh ini adalah berlebihan. Moral hanya efektif diperbaiki dengan cara personal melalui pendekatan lingkungan (mulai dari keluarga), budaya dan sosial. Tidak dengan membuat suatu aturan khusus yg mengatur tentang itu, seperti Undang-Undang Pornografi. Terlebih isinya mengatur hal-hal yang sangat detail dan,...aarrrggghhh lucu juga jika kita membacanya. Bahwa wajar para seniman kita protes karena kreativitas mereka dipasung, dan ini secara tidak langsung akan mematikan seni-seni tradisional kita. Kasus pemerkosaan memang banyak, tapi bukan seni yg menjadi pemicunya. Memang oknumnya saja yg perlu dididik melalui pola pendekatan seperti yang saya katakan tadi. Dan undang-undang ini seperti akan mematikan seni dan budaya asli Indonesia dengan mengangkat budaya-budaya yang menjunjung segala ketertutupan, baik ketertutupan tubuh, ketertutupan dari lingkungan... Dan siapa yang menjamin kalau dengan ketertutupan seperti itu akan mengurangi kasus pemerkosaan? yang ada justru mungkin peningkatan, karena dengan ketertutupan itu libido menjadi susah tersalurkan sehingga terlampiaskan dengan cara-cara yg tidak benar. Mau contoh? Lihat saja fenomena banyaknya kasus pemerkosaan yang menimpa tenaga kerja wanita kita di timur tengah yang menjunjung budaya ketertutupan seperti diatas.
Next issue, dilarang merokok. Sebenarnya saya juga bukan perokok, tapi penyelesaian bukan dengan mengeluarkan suatu undang2 yang dengan tegas mengatur itu. Kembali lagi seperti comment saya diatas. Ini menyangkut masalah moral, jadi penyelesaian yg tepat adalah dengan pendekatan lingkungan, bukan dgn membuat undang-undang. Untung, undang2 ini tidak keluar dari Pemerintah resmi RI, sehingga pak tani tembakau kita bisa mengepulkan asap didapurnya setiap pagi.
Dan berita yg paling membuat saya miris adalah, mengharamkan yoga. Waduh ini sudah jelas2 membuat persatuan dan kesatuan bangsa terpecah belah... Tapi ya, kita yang mendalami yoga biasanya jiwanya lebih tenang, stabil dan penuh cinta kasih serta tidak main haram mengharamkan sesuatu. Tapi untungnya ini tidak dikeluarkan oleh "pemerintah resmi RI", tapi oleh MUI. Siapa MUI? Apa wewenangnya mengatur kehidupan sosial rakyat Indonesia? So, bagi yang beryoga, tetap saja lakukan yoga dengan tenang dan rileks. Dan, akhirnya selamat beryoga!
Kita tunggu isu aneh apa lagi yang akan berkembang di negara ini...
Komentar
wahahahaha..ada-ada aja yah MUI itu..kebanyakan aturaaannn...perlu dikasi kerjaan laen tuh kayanya..